Tuban (beritajatim.com) – Lapas Kelas II B Tuban menyambut baik program dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) yang memberikan bantuan konsultasi hukum kepada warga binaan Tuban. Kamis (29/02/2024).
Dalam kegiatan tersebut turut diikuti sebanyak 50 perwakilan warga binaan yang dikemas melalui acara Penyuluhan Hukum dan Launching Ruang Konsultasi Hukum bagi Warga Binaan Lapas Kelas II B Tuban.
Kalapas Tuban Edi Kuhen menyampaikan, kerjasama penandatanganan MoU bersama dengan KPR sudah dari bulan Desember 2023 lalu dan hari ini baru terlaksana program tersebut.
“Responnya warga binaan sangat senang dan terbantu karena bagi mereka yang menjalani proses pidana rata-rata di tahanan kami banyak yang buta hukum,” tutur Edi Kuhen.
Oleh karenanya, dengan adanya penyuluhan hukum, bantuan hukum serta advokasi paling tidak memberikan wawasan warga binaan terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya. “Jadi mereka bebas yang mau mendaftar silahkan itu, apalagi untuk tahanan yang baru masuk itu bisa langsung mendapatkan penyuluhan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPR Tuban Nunuk Fauziyah menambahkan, kegiatan penyuluhan bantuan hukum sebagai realisasi praktik dari Kementerian berdasarkan Undang-Undang Dasar nomor 16 tahun 2011 yaitu memberikan bantuan hukum kepada warga miskin yang ada di Kabupaten Tuban khususnya.
“Sasarannya warga binaan yang asal Kabupaten Tuban, kan banyak ya mereka ada yang dari lamongan, lalu daerah lainnya, lah disana sudah ada bantuan LBH seperti kami,” ungkap Nunuk sapanya.
Kemudian, untuk warga binaan yang dimaksud ada yang statusnya titipan dari Polres maupun Kejaksaan yang hari ini ikut terlibat di forum Penyuluhan dapat bantuan pengacara gratis seperti itu.
“Banyak dari mereka yang sudah buru-buru mau konsultasi, ya nanti kita lihat seperti apa sih persoalannya, semoga kami bisa menjawab persoalan dan keresahan mereka,” pungkasnya. [ayu/kun]






