Bojonegoro (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro memusnahkan barang bukti hasil razia rutin di kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama periode 2022 hingga saat ini. Pemusnahan dilakukan setelah melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman dalam Lapas Bojonegoro, Selasa (7/6/2023).
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasi Kamtib Lapas Bojonegoro, Sukamto, didampingi beberapa Pejabat Struktural Eselon IV dan Eselon V serta staf Lapas Bojonegoro. Kegiatan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan program Lapas Bojonegoro Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
“Barang-barang terlarang yang dimusnahkan meliputi handphone, charger handphone, kipas angin, kabel, terminal listrik, serta barang tajam stainless,” ujar Sukamto.
Sebelumnya, Kalapas Bojonegoro Rony Kurnia, memberikan arahan kepada petugas untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk. Pihaknya juga menegaskan kepada para petugas agar tidak membantu narapidana memasukkan handphone karena dapat digunakan untuk penipuan atau memperluas peredaran narkoba.
Baca Juga:
WBP Lapas Bojonegoro Jalani Pemeriksaan Kesehatan dari RS Bhayangkara
“Kami sebagai pihak Lapas Bojonegoro berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dalam setiap tugas yang kami laksanakan. Kami mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dengan memperkuat pengamanan di semua bidang,” terangnya.
Rony juga menegaskan, selain kegiatan razia secara rutin juga melakukan pendekatan persuasif kepada Warga Binaan agar dapat memahami kondisi dan situasi blok hunian mereka. “Kami serius dan tidak mentolerir pelanggaran dan kelalaian oleh petugas,” jelas Rony Kurnia.
Baca Juga:
Lapas Bojonegoro Beri Pelatihan Kemandirian Kerja Bagi Warga Binaan
Selanjutnya, Kasi Kamtib Lapas Bojonegoro, Sukamto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas Warga Binaan yang terbukti menyimpan barang terlarang di dalam lapas. Hal ini merupakan langkah-langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan Warga Binaan agar tidak membawa barang terlarang atau merakit benda-benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap WBP yang terbukti melanggar,” tutup Sukamto. [lus/beq]






