Mojokerto (beritajatim.com) – Pengelolaan keuangan desa harus dipergunakan dan dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat melantik 41 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Periode 2022-2028.
“Saya berpesan Kepala Desa yang baru saja dilantik bahwa pengelolaan keuangan desa harus dipergunakan dan dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Rabu (2/11/2022).
Bupati menegaskan, jika Kepala Desa (Kades) harus bisa menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan dinamis. Tak hanya itu, Kades juga harus bisa menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat demi membangun dan memajukan desa serta menjalin komunikasi harmonis.
“Kepala Desa tidak hanya mendapatkan legitimasi dari masyarakat namun juga mempunyai kemampuan manajerial yang efisien dan efektif. Karena itu, sesungguhnya Kepala Desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Pengesahan dan Pengangkatan Jabatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Tahun 2022 tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/573/HK/416-012/2022. Bupati mengucapkan selamat kepada 41 Kades yang baru dilantik dan dapat segera menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kewenangan yang amanah, adil, jujur dan bermartabat.
“Pilkades yang diatur perundang-undangan, mekanisme dan persyaratan ini dapat mewujudkan Kepala Desa berkualitas. Sehingga Kepala Desa pilihan rakyat yang baru dilantik ini terbukti berkompeten, mumpuni dan kepemimpinannya memahami kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa serta masyarakat,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Mojokerto”]
Bupati menambahkan, otonomi daerah telah memberikan keleluasaan dan kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk dalam penyelenggaraan Pilkades serentak ini.
“Penyelenggaraan Pilkades serentak pada 14 September 2022 lalu berlangsung kondusif. Pemerintah daerah sendiri berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya,” tegasnya.
Yakni meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ada sebanyak 41 Kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 yang diambil sumpah jabatannya di Pendopo GMT Pemkab Mojokerto. [tin/beq]






