Surabaya (beritajatim.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya belum menahan SI (61) seorang lansia di Surabaya Timur terduga pencabulan anak tetangganya sendiri, Selasa (27/5/2025) kemarin. Diketahui, SI sempat digelandang oleh keluarga korban dan pengurus kampung ke Polsek Sukolilo sebelum akhirnya dilimpahkan ke PPA Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus itu mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil asesmen psikolog.
“Masih penyelidikan. Kami masih menunggu hasil tes psikologi korban yang nantinya akan menjadi rujukan bagi penyidik,” kata Rina saat dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (4/6/2025).
Ditanya terkait berapa jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini, Rina belum memberikan jawaban dan akan berkoordinasi dengan penyidik. Namun, ia memastikan pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan professional. Apalagi kasus ini melibatkan anak-anak Surabaya yang akan menjadi generasi penerus bangsa.
“Kami masih terus bekerja secara professional untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Mohon waktu agar petugas bekerja dan menyelesaikan tugasnya,” pungkas Rina.
Diketahui, Seorang lansia di Kawasan Surabaya Timur diduga melakukan pencabulan kepada anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Terduga pelaku berinisia SI (61) saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Dugaan aksi pencabulan yang dilakukan SI terungkap setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya pada Selasa (27/05/2025) kemarin. Sejumlah narasumber yang enggan namanya disebut menceritakan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, korban memang dititipkan oleh kedua orangtuanya kepada terduga pelaku. Hal itu dilakukan karena kedua orang tua korban bekerja.
Dugaan aksi pencabulan itu terjadi Ketika korban sedang bermain Bersama temannya berinisial RE. Saat itu, korban dipanggil oleh terduga pelaku untuk ke rumah dan diminta naik ke lantai dua. Modus yang digunakan oleh terduga pelaku adalah ingin membelikan mainan korban. Setelah korban naik ke loteng, SI diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban. Korban yang trauma lantas bercerita kepada kedua orang tuanya.
Mendapatkan cerita dari anaknya, kedua orang tua korban lantas mendatangi rumah SI. Kedua orang tua korban lantas menyeret SI ke kantor Polsek Sukolilo. Penyerahan itu dibenarkan oleh Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara. [ang/beq]






