Surabaya (beritajatim.com) – Seorang lansia di Surabaya berinisial MS (65) tega melakukan rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial F (26) yang masih tetangganya sendiri.
Aksi persetubuhan itu dilakukan oleh MS di lantai dua rumah Jalan Pabean Cantikan. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya saat korban menyewa sepeda listrik. Diduga, pelaku sudah melakukan aksinya berulang hingga membuat korban trauma.
“Terlapor MS (65) saat ini sudah menjadi tersangka sejak Kamis (26/06/2025) kemarin. Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (29/6/2025).
Suroto menjelaskan, begitu korban datang ke tempat tinggal korban untuk menyewa sepeda, pelaku langsung menarik tangan korban untuk masuk ke rumah. Di dalam rumah, korban dibujuk dan diiming-imingi sewa sepeda listrik gratis dan diberikan uang Rp 10 ribu.
Peristiwa mengerikan ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku F. Korban lalu bercerita kepada pengurus kampung. Salah satu pendamping korban, Kukuh Setya sempat mendatangi pelaku untuk klarifikasi. Pelaku pun mengakui perbuatannya. Namun, MS sempat berdalih bahwa aksi persetubuhan itu dilakukan atas dasar cinta. Namun, pernyataan pelaku langsung dibantah oleh korban.
Kukuh pun mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut tercatat dalam STPL/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim. “Pengakuan korban sudah 7 kali terjadi aksi persetubuhan,” terang Kukuh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. [ang/suf]






