Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak lima kendaraan roda empat yang diparkir di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo digembok tim gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo.
Ini lantaran lima kendaraan pribadi tersebut telah melanggar rambu larangan parkir di jalan satu arah itu.
“Hari ini tim gabungan dari Satlantas Polres Ponorogo dan Dishub melakukan penertiban kepada kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan dr Sutomo. Ada lima kendaraan roda empat yang kita gembok,” Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiyono, Jumat (7/10/2022).
Penertiban kendaraan parkir sembarangan itu merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan dari warga. Banyak terjadi pelanggaran di jalan tersebut meski sudah dipasang rambu larangan parkir.
Selain keluhan dari warga, Satlantas Polres Ponorogo juga melakukan patroli pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022.
“Sudah ada rambu-rambu larangan parkir, tetapi tidak diindahkan. Malah pemilik kendaraan masih nekat untuk tetap parkir,” katanya.
Saat dilakukan penggembokan oleh tim gabungan, kebanyakan pemilik kendaraan tidak ada. Maka tim gabungan menempeli stiker untuk kendaraan itu yang berisi alasan penggembokan.
“Pemilik kendaraan bisa ke pos polisi Pasar Legi untuk buka gembok dan mendapatkan surat tilang,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
Kebanyakan pelanggar parkir ini merupakan pengunjung di dua rumah sakit yang berada di jalan tersebut. Seiring jalan Dr. Sutomo yang dibuat satu jalur untuk kendaraan roda empat, larangan parkir selama 24 jam berlaku untuk sisi jalan sebelah selatan.
Di sisi utara juga ada larangan parkir namun hanya di depan SMKN 5 Ponorogo. Itupun hanya untuk siang hari, yakni pukul 06.00 sampai 15.00 WIB.
“Kita akan rutin lakukan patroli, untuk penertiban di jalan-jalan tersebut,” pungkasnya. [end/beq]






