Pasuruan (beritajatim.com) – Laka lantas di tol Pandaan-Malang KM 67.600 mengakibatkan satu orang tewas. Korban dari kecelakaan ini tidak diketahui identitasnya.
Sampai saat ini identitas korban masih belum diketahui. Menurut keterangan pihak kepolisian, korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ ).
“Sampai saat ini korban masih belum diketahui identitasnya. Kemungkinan korban Mrs. Y diduga ODGJ, ” ujar Kanit Laka Polres Pasuruan, Ipda Khunaefi saat dikonfirmasi, Rabu (16/03/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kecelakaan-pasuruan”]
Korban berjenis kelamin perempuan tersebut nekat melintas di jalan tol. Kunafi mengatakan bahwa kecelakaan tersebut merupakan kelalaian korban.
“Hal ini melanggar aturan UU No.38 tahun 2004 pasal 56 dimana setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan, ” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kecelakaan terjadi saat mobil toyota fortuner bernopol L 1534 AAO yang dikemudikan Jogi Samuel Cristoper P melaju dari arah Surabaya menuju Malang. Sesampainya di TKP, sekitar pukul 18.50 WIB, tiba-tiba seorang pejalan kaki menyebrang jalan dari arah timur ke barat. [ada/but]






