Jember (beritajatim.com) – Mochamad Sigit Boedi Ismoehartono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku khilaf atas peredaran informasi soal hilangnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari.
Pengakuan ini disampaikan dalam surat klarifikasi yang ditujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, tertanggal 15 September 2025. LBH MKN adalah elemen dalam Koalisi Serikat Akar Tani Jember yang mendesak transparansi data dan peta LP2B.
Ada tiga butir pernyataan dalam surat tersebut.
1. Berkenaan dengan pernyataan kami sebagai Pit. Kadis TPHP pada tanggal 14 Agustus 2025 tentang luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jember, dimana terdapat hilangnya LP28 di Kee. Sumbersari & Kee.Kaliwates, merupakan murni kekhilafan & kesalahan saya pribadi dalam merujuk data yang ada.
2. Data LP28 yang benar adalah seperti yang telah disampaikan oleh Bupati Jember sesuai SK Bupati Jember Nomor : 100.3.3.2/235/1.12/2025, bahwa Luasan LP28 di 2 (dua) keeamatan yakni Sumbersari dan Kaliwates tidak Nol atau secara keseluruhan bahkan bertambah menjadi 86.732,37 Ha.
3. Dalam kesempatan ini, kami selaku Pit. Kadis TPHP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pernyataan kami kepada semua pihak, khususnya kepada Bupati Jember dan masyarakat Jember pada umumnya.
Sigit Boedi tidak menjawab pertanyaan Beritajatim.com via pesan WhatsApp soal surat tersebut. Sementara itu, Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas TPHP Jember, tidak bisa menjawab hal tersebut.
Rico Nurfiansyah Ali, Sekretaris LBH MKN, mengatakan, surat dari Sigit Boedi itu adalah jawaban surat somasi dan permintaan klarifikasi yang dilayangkan mereka pekan lalu.
“Surat kami meminta klarifikasi atas dua hal. Pertama, dari mana Pelaksana Tugas Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan memperoleh salinan SK atau tepatnya SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025,” kata Rico, Selasa (16/9/2025).
SK tersebut mencantumkan tanda tangan Bupati Muhammad Fawait, tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.
SK ini yang kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember dengan melibatkan perwakilan Dinas TPHP Jember pada 14 Agustus 2025. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Pelepasan Aset DPRD Jember pada hari yang sama, Sigit mengonfirmasi ketiadaan LP2B di Sumbersari dan Kaliwates.
Belakangan Bupati Muhammad Fawait membantah isi SK tersebut pada 28 Agustus 2025. Dia menegaskan, LP2B di tiga kecamatan kawasan perkotaan tidak dikurangi. Bahkan, menurutnya, LP2B di tiga kecamatan kota bertambah 125,53 hektare.
Ini yang kemudian diklarifikasi LBH MKN. “Kami meminta klarifikasi pernyataan perwakilan Dinas TPHP pada rapat dengar pendapat kedua pada 10 September 2025, yang menyatakan, Pelaksana Tugas Dinas mengakui bahwa yang benar adalah pernyataan Bupati Jember yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025,” kata Rico.
Rico menyebut Sigit Boedi hanya mengklarifikasi pernyataannya pada 14 Agustus 2025. Jawaban ini tidak memuaskan LBH MKN, dan melayangkan surat somasi kedua pada 15 September 2025 kepada Dinas TPHP Jember.
“Bagi kami tidak cukup dengan menjelaskan bahwa yang benar (pernyataan) milik Bupati, tidak cukup dengan hanya permohonan maaf, karena beliau belum menjelaskan dari mana sumbernya (sumber SK yang dibahas di rapat dengar pendapat Komisi B, red),” kata Rico.
Permohonan maaf dinilai Rico juga tidak cukup untuk menghapus pernyataan Sigit Boedi. “Kami sedang mengkaji dengan serius potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Dinas TPHP M. Sigit Boedi atas pernyataannya kepada media dan tindakannya menyampaikan informasi SK nomor 100.3.3.2/235/1.12/2025,” katanya.
Menurut Rico, sebelum dibantah Bupati Fawait, SK tersebut menjadi rujukan sosialisasi bagi DPRD Jember, LBH MKN< dan kelompok tani di Jember. "Kami mohon kepada Kepala Dinas Sigit Boedi untuk menjelaskan. Tidak hanya melalui surat kepada kami, tapi menyampaikan kepada publik dari mana asal-muasalnya. Kami menyomasi dua kali 24 jam sejak surat diterima," kata Rico. Rico berharap Sigit Boedi berkata jujur soal asal-muasal SK. "(Kalau memang) oh ternyata dokumen tersebut, misalnya, asalnya memang dari Bupati, artinya kita akan klarifikasi kepada Bupati. (Kalau) ternyata asalnya tidak dari Bupati, berarti dari siapa SK tersebut?" kata Rico. Langkah hukum lanjutan LBH MKN tergantung dari jawaban Sigit Boedi. "Kami menunggu jawaban dari Bapak Sigit Boedi atas somasi kedua kami," kata Rico. [wir]






