Madiun (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang perempuan berinisial II (41) asal Kota Madiun dengan pidana 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Kejuron ini terbukti secara sah berperan sebagai kurir narkotika lintas daerah dengan barang bukti melebihi satu kilogram.
Penangkapan terdakwa dilakukan oleh jajaran Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB saat sedang menjalankan aksinya. Polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disinyalir akan diedarkan ke wilayah strategis di Jawa Timur.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa II mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang kenalannya yang berada di Surabaya. Rencananya, narkotika itu akan didistribusikan ke sejumlah titik di Kabupaten Madiun hingga menjangkau wilayah Kabupaten Ngawi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, mengonfirmasi bahwa agenda pembacaan tuntutan telah sukses dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026). Ia menekankan bahwa beratnya tuntutan tersebut merupakan hasil pertimbangan objektif jaksa berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul.
“Penjatuhan tuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Agung saat memberikan keterangan kepada media. Pihak pengadilan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Terdakwa II dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran gelap zat terlarang secara terorganisir. Mengingat volume barang bukti yang ditemukan sangat masif, ancaman hukuman bagi terdakwa memang tergolong sangat serius dan maksimal.
“Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman pidananya bisa maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Agung. Hal ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba yang menyasar wilayah Madiun Raya.
Jaksa menilai tindakan terdakwa yang menguasai lebih dari satu kilogram narkotika bukanlah aksi pertama kali yang dilakukan oleh perempuan berusia 41 tahun tersebut. Indikasi keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas menjadi faktor pemberat utama dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU.
Meskipun tuntutan berat telah dijatuhkan, Agung menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Tahapan ini sangat krusial bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sebelum hakim mengambil keputusan.
“Sesuai hukum acara, setelah tuntutan akan ada agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Setelah itu jaksa akan memberikan tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” pungkas Agung. [rbr/beq]






