Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto berhasil mengungkap pelaku pencurian di Toko Sumber Abadi Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ketiga pelaku berhasil menguras uang di dalam brankas sebesar Rp146 juta.
Ketiga pelaku yakni Putut Prasetyo (33) warga Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Susilo (36) warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Bibit Samiaji (29) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, aksi pencurian di Toko Sumber Abadi Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terjadi pada, Senin (14/3/2022). “Tiga pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda,” ungkapnya, Kamis (24/3/2022).
Para pelaku diamankan pada, Kamis (17/3/2022) setelah dilakukan penyelidikan dan analisa CCTV. Masih kata Kapolres, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp146 juta. Petugas berhasil mengamankan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp12 juta.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari kecurigaan Team Resmob di rumah kos di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Namun terduga pelaku sudah meninggalkan tepat kos sejak, Minggu (13/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Team mendapatkan informasi jika salah satu terduga pelaku ada di salah satu hotel di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Namun saat team datang, terduga pelaku sudah meninggalkan hotel. Team mendapatkan informasi jika terduga kembali di hotel tersebut.
Alhasil, team berhasil mengamankan pelaku Bibit Samiaji (29) di hotel tersebut pada, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya yang ia lakukan bersama dua rekannya tersebut, Putut Prasetyo (33) dan Susilo (36).
[berita-terkait number=”4″ tag=”maling-mojokerto”]
Selanjutnya, team mengamankan Putut Prasetyo (33) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang di brankas Toko Sumber Abadi bersama dua rekannya.
Pelaku ketiga, Susilo (36) diamankan sekira pukul 23.00 WIB di gudang kaca yang terletak di Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah brankas merk Krisbo warna hitam, satu buah linggis, satu buah Handphone (HP).
Sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa nopol, satu monitor CCTV, satu buah doss book HP Oppo A15, kotak kertas pembungkus uang, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp12 juta, satu buah kalung emas seberat 10 gram dan satu buah tas Eiger berisi baju kaos dan celana pendek. [tin/ted]






