Surabaya (beritajatim.com) – FD warga Pakis Gunung harus ditangkap oleh Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah FD kepergok menggunakan dan memiliki sabu di dalam kamar kosnya pada Jumat (01/10/2021). Pria yang sehari-hari bekerja menjadi kuli batu tersebut nekat menjual sabu karena terdesak kebutuhan hidup.
Kasat Resnarkoba, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Kami selalu bersinergi dengan masyarakat sehingga laporan yang masuk terus kami dalami. Alhamdulillah kami bisa menangkap tersangka,” ujar Daniel saat dikonfirmasi beritajatim pada Kamis (07/10/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 poket sabu siap jual dengan total berat 2.73 gram beserta klip plastik kosong dan timbangan elektrik.
“Setelah digeledah polisi menemukan barang bukti sabu bungkus rokok dan timbangan elektrik. Selain itu kami juga temukan klip transparan satu bendel,” Imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang dengan inisial BG yang saat ini ditetapkan DPO.
“Kami dalami dan lakukan pengembangan ke atas. Kami sedang lakukan pendalaman,” Ujar Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. [ang/but]






