Surabaya (beritajatim.com) – Kuli bangunan di Surabaya berinisial RM (21) tega mencabuli balita 4 tahun tetangganya sendiri. Pelaku memasukkan sumpit dan kaki boneka ke alat vital korban.
Akibat kelakuan bejat RM, korban sekarang harus didampingi psikolog dan psikiater untuk memulihkan kondisinya yang trauma.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal karena saling bertetangga kamar kos. Korban juga sering bermain di depan kamar kos pelaku.
“Saat kejadian, korban diajak bermain ke kamar kos pelaku. Sedangkan orang tua korban sedang bekerja,” kata Hendro, Kamis (25/1/2024).
Awalnya, korban dan pelaku bermain bersama dengan boneka dan sumpit. Tiba-tiba, RM membuka celana korban dan langsung melakukan perbuatan bejatnya dengan memasukan sumpit dan kaki boneka ke alat vital korban.
“Setelah kejadian itu, korban merasakan kalau buang air kecil sakit. Sehingga orangtuanya curiga,” imbuh Hendro.
Korban pun menceritakan perbuatan bejat pelaku. Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata pelaku RM sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 2 kali. Ia mengaku terangsang dengan korban hingga nekat melakukan aksinya.
“Untuk tes kejiwaan masih dalam proses,” pungkas Hendro.
Akibat perbuatannya, RM dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76-E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [ang/beq]






