Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum komisioner Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar mengakui bahwa kliennya pernah menjalin hubungan asmara dengan pengadu berinisial PSH. Hal itu disampaikan Amru Rizal kuasa hukum dari M. Agil Akbar.
“Pemerasannya itu ketika antara teradu dengan pengadu sudah tidak ada hubungan, sudah tidak ada kontakkan lagi dalam tanda kutip tidak pacaran lagi,” katanya, Kamis (10/08/2024).
Amru menjelaskan bahwa kliennya telah mengadu ke polisi pada Selasa (08/10/2024) kemarin terkait pemerasan. Pengaduan itu dilayangkan oleh Agil karena ia merasa sudah diperas oleh mantan kekasihnya PSH. Selain aduan dugaan pemerasan, Agil juga mengadukan pencemaran nama baik.
“Aduan, karena pemerasan itu kan delik aduan. Dan mungkin nanti kita akan melanjutkan terkait masalah pencemaran nama baiknya kepada istri teradu,” ucapnya.
Dugaan pemerasan itu disebut Amru terjadi karena PSH tidak terima ketika diputuskan oleh Agil. PSH juga diduga memeras Agil hingga puluhan juta.
“Setelah itu tidak terima, yang dilaporkan (PSH) itu tidak terima kalau dia itu diputus. Akhirnya dia mengancam terkait masalah pekerjaan pelapor. Kemarin perkiraan itu Rp31,9 juta berdasarkan mutasi rekening,” ungkapnya. (ang/ian)






