Bojonegoro (beritajatim.com) – Situasi mencekam terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro pada Rabu malam (23/7/2025), setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 364,58 gram dan 199 butir pil ekstasi (inex) di dalam blok hunian narapidana saat melakukan razia insentif.
Penemuan ini memicu kericuhan hingga aparat gabungan bersenjata lengkap dari Polres dan Brimob diterjunkan untuk mengamankan lokasi. Kericuhan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, berawal dari kegiatan razia intensif yang dilakukan oleh petugas setelah melalui proses penggeledahan mendalam.
“Pada saat proses penggeledahan, benar saja petugas menemukan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu dan pil inex yang berada di plafon blok hunian,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca, Kamis (24/7/2025).
Namun, lanjut Harry Winarca, saat barang terlarang itu hendak disita oleh petugas Lapas, sejumlah narapidana khusus kasus narkotika di blok A4 dan A5 melakukan perlawanan dan memberontak. Perlawanan itu memaksa petugas lapas meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian.
Dalam waktu singkat, personel Brimob diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Setelah kericuhan berhasil diredam, petugas melanjutkan pemeriksaan lanjutan. “Hasil pemeriksaan petugas menemukan sabu seberat sabu 364,58 gram dan pil inex sebanyak 199 butir,” tambahnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat langsung dalam kepemilikan narkotika tersebut. Sementara itu, 12 napi lainnya yang diduga sebagai provokator dan ikut terlibat dalam kericuhan, langsung dipindahkan ke Lapas Lamongan dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan tahanan.
Usai kejadian tersebut, pihak kepolisian kini tengah menelusuri asal usul narkoba dan sejauh mana keterlibatan para pelaku. “Kami masih menyelidiki apakah barang itu dilempar dari luar atau ada pihak dalam yang terlibat. Semua kemungkinan masih terbuka,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi. [lus/beq]






