Lumajang (beritajatim.om)- Seorang pengasuh salah atu pondok pesantren terbukti telah menikahi secara siri anak bawah umur (16 tahun) asal Lumajang. Dalam pernikahan siri yang terjadi 15 Agustus 2024 lalu ternyata telah menyebabkan anak bawah umur tersebut hamil.Ironisnya pernikahan siri tersebut tidak diketahui oleh sang ayah korban. Tak terima dengan pernikahan siri ini sang ayah melaporkan ke KPPA (Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pasuruan.
Awal mula kejadian anak bawah umur ini diketahui hamil pada Minggu (23/6/2024) kemarin. Kasus pernikahan anak di bawah umur ini kini dalam penyelidikan Polres Lumajang setelah dilaporkan oleh Lembaga Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Pasuruan.
Berikut kronologi terjadinya pernikahan siri hingga hamil tersebut:
• Awal Mula Terjalinnya Pernikahan Siri
Korban awalnya mengenal ER melalui majelis pengajian rutinan. ER kemudian mendapatkan nomor WA korban dan mulai menghubunginya dengan janji-janji manis.
“Korban masih berumur 16 tahun, awalnya dirayu, ditipu dan sempat ada ancaman juga,” ungkap Daniel Efendi, Advokat Anak dari KPPA Pasuruan.
Korban yang terbujuk rayuan ER akhirnya mau dinikahi siri oleh ER pada 15 Agustus 2023 dengan mahar pernikahan sebesar 300 ribu rupiah. Pernikahan siri ini dilakukan di kediaman Hendik tanpa sepengetahuan ayah korban selaku wali pernikahan.
• Bersetubuh Berulang Kali
Setelah akad nikah siri dibacakan, ER langsung menggauli korban. Korban diperkirakan telah melakukan hubungan layak pasutri dengan ER lebih dari 5 kali. Diperkirakan hubungan terakhir pada pada 31 Januari 2024.
“Pelaku setiap ingin menyalurkan hasratnya, korban dijemput. Rumah yang dipakai pelaku untuk melakukan hubungan layak pasutri ini tidak begitu jauh dari pesantren,” jelas Daniel Efendi.
Diketahui setiap kali mereka berhubungan badan Ketika ER jelang pergi sholat Jumat dan setelah mengajar ngaji di pesantren.
• Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah gadis itu dikabarkan tengah hamil oleh orang-orang di desanya. Ayah korban yang tidak mengetahui pernikahan siri ini kemudian melapor kepada KPPA dan Polres Lumajang.
• ER Dilaporkan ke Polres Lumajang
ER saat ini telah dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Ironisnya lagi ER diketahui telah memiliki istri dan anak. [dav/aje]






