Surabaya (beritajatim.com) – Kronologi pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, masih menjadi perbincangan masyarakat. AE (15) tak hanya dibunuh oleh teman sekelas yang sekaligus mantan kekasihnya, AB (15). Namun, jenazah korban juga sempat diperkosa oleh teman AB, yakni AD (19) dan akhirnya dibungkus karung.
Selain itu, AB dan AD juga mengambil harta benda milik korban, yakni ponsel dan motor. Untuk lebih lengkapnya, berikut kronologi lengkap pembunuhan AE.
8 Mei 2023, AD sempat mengajak AB untuk membegal orang lantaran ia butuh uang untuk memperbaiki ponselnya yang rusak.
13 Mei 2023, AB merasa sakit hati karena korban AE selaku bendahara kelas membangunkannya dan menagih uang kas yang menunggak dua bulan, senilai Rp 40 ribu.
Malam harinya, AB bertemu dengan AD. Keduanya membahas kembali mengenai rencana pembegalan. Hingga kemudian mereka sepakat untuk menjadikan AE sebagai korban begalnya.
BACA JUGA: Siswa Mojokerto Bunuh Bendahara Kelas karena Ditagih Iuran Rp 40 Ribu
15 Mei 2023, AB melancarkan aksinya dengan mengajak korban bertemu di belakang rumahnya, sekitar pukul 19.00 WIB. Di sana AB mencekik AE hingga tewas.
Usai mengeksekusi, AB menghubungi AD untuk membantunya membuang jenazah korban. Di saat AB pergi untuk membeli tali pengikat, AD sempat dua kali memperkosa mayat AE. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB keduanya memasukkan mayat AE ke dalam karung putih dan membuangnya di parit bawah jembatan kereta api. Tepatnya di desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.
17 Mei 2023, setelah seharian tak kunjung kembali ke rumah, orang tua AE melaporkan anaknya yang hilang ke Polsek Kemlagi. Bahkan, juga sempat meminta pertolongan ‘orang pintar’.
12 Juni 2023, selama satu bulanan polisi ditelusuri melalui keberadaan ponsel korban. Akhirnya AB dapat diringkus dan disusul pelaku AD.
13 Juni 2023, mayat AE yang terbungkus karung akhirnya ditemukan. Meski dalam keadaan sudah membusuk dan tidak berbentuk lagi.
Meski orang tua korban masih bisa mengenalinya dari pakaian yang terakhir kali dikenakan AE saat pamit pergi. Jenazah korban masih perlu dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Jatim dan tes DNA. Sebelum akhirnya dilakukan pemulasaran dan jenazah diserahkan kembali kepada keluarga untuk dimakamkan.
Dari serangkaian pembunuhan berencana tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman seumur hidup hingga paling berat hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP. (fyi/nap)






