Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 1.749 penyandang disabilitas tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Tekhnis, Syaifurrahman mengatakan, angka penyandang disabilitas di Sumenep yang masuk DPT cukup tinggi, atau sekitar 0,2 persen dari total DPT yang tersebar di 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami pastikan mereka bisa menggunakan haknya untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon aggota Legislatif dalam Pemilu 2024,” ujarnya, Selasa (29/08/2023).
Ia memaparkan, pemilih penyandang disabilitas ini terbagi dalam enam kategori yaitu 651 disabilitas fisik sebanyak 651, disabilitas intelektual sebanyak 56 orang, disabilitas mental 375, dan disabilitas sensorik wicara sebanyak 235 orang. Selain itu, juga ada 79 orang penyandang disabilitas sensorik rungu, dan 350 orang disabilitas sensorik netra.
“Kami memang tidak menyediakan TPS khusus bagi para penyandang disabilitas. Tapi kami pastikan, KPU akan memberikan pelayanan maksimal kepada pemilih berkebutuhan khusus tersebut,” katanya.
Ia menandaskan, tidak ada perubahan lagi untuk jumlah pemilih dalam DPT, termasuk pemilih dengan kategori penyandang disbilitas. KPU hanya akan melakukan pemeliharaan dengan mencermati pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili.
“Jadi DPT ini sifatnya final, tidak ada perubahan lagi. Kalaupun nantinya ada pemilih yang meningal dunia tetap tercatat di DPT, namun akan dilakukan pencoretan, supaya tidak mendapat undangan memilih,” terangnya.
Pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. (tem/kun)
BACA JUGA: Ada Seragam SMA di Lokasi Penemuan Mayat Bayi Sumenep






