Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah melakulan kajian internal penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.
Plt Ketua KPU Sumenep, Rahbini menjelaskan, untuk Pemilu 2024, ada dua opsi yang disiapkan, yakni tetap seperti pemetaan lama 7 dapil, dan opsi kedua ada penambahan dapil baru yang meliputi kecamatan Batuputih, Manding, dan Dasuk.
“Kami sudah memetakan dan melakukan kajian internal untuk opsi penambaham dapil baru itu. Tinggal pemantapan dan pematangan,” katanya, Jumat (04/11/2022).
Ia memaparkan, hasil kajian itu nantinya akan dieksplore melalui focus grup discussion (FGD) dan uji publik. Paling lambat tahapan tersebut sudah harus tuntas pada akhir November 2022, karena Desember 2022 akan ditetapkan.
“FGD dan uji publik itu tentu saja nanti akan melibatkan stake holder. Termasuk teman-teman media. Akhir bulan ini semuanya harus tuntas,” terangnya.
Tiga kecamatan yang diusulkan menjadi dapil baru, yakni Kecamatan Manding, Batuputih, dan Dasuk, memiliki total jumlah penduduk sebanyak 104.765. Jika dilihat dari jumlah penduduk di tiga kecamatan tersebut, maka alokasi kursi legislatif sebanyak 5. Kursi itu didapat dengan mengurangi jumlah kursi di Dapil I dan V masing-masing 2 kursi, kemudian Dapil IV 1 kursi.
“Kami melakukan kajian dan sampai pada usulan penambahan dapil itu berdasarkan surat KPU RI yang meminta agar dilakukan penataan dapil sesuai 7 prinsip. Salah satunya kedekatan kultur dan budaya. Nah, untuk dapil baru ini dari sisi kohesivitas atau kedekatannya, masuk dalam 7 prinsip itu,” papar Rahbini.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemilu-2024″]
Ia menambahkan, saat KPU RI berkunjung ke KPU Sumenep sekitar Februari 2022, mereka mengapresiasi hasil kajian KPU Sumenep tersebut. “Penataan dapil yang kami kaji ini berdasarkan bukti-bukti empirik dan letak geogragis,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan akhir apakah penambahan dapil itu akan disetujui atau tidak berada di tangan KPU RI. “KPU Sumenep dalam posisi siap mempertanggungjawabkan kajian internal itu,” ucapnya.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 7 daerah pemilihan, dengan total jumlah kursi di DPRD sebanyak 50. Untuk Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Kota, Manding, Batuan, Kalianget, dan Talango memiliki 9 kursi. Kemudian Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Lenteng, Bluto, Saronggi, dan Giligenting memiliki 7 kursi. Kemudian Dapil III yang meliputi Kecamatan Pragaan, Guluk-guluk, dan Ganding memiliki 7 kursi.
Sedangkan Dapil IV yang meliputi Kecamatan Dasuk, Rubaru, Ambunten, dan Pasongsongan memiliki 7 kursi. Kemudian Dapil V yang meliputi Kecamatan Gapura, Batuputih, Batang-Batang, dan Dungkek, memiliki 8 kursi.
Sementara untuk wilayah kepulaua terbagi dalam Dapil VI yang terdiri dari Kecamatan/Pulau
Sapeken, Kecamatan Arjasa dan Kangayan (Pulau Kangean) dengan 7 kursi. Kemudian Dapil VII yang meliputi wilayah Kecamatan Gayam dan Nonggunong (Pulau Sepudi), Kecamatan/ Pulau Raas, dan Kecamatan/Pulau Masalembu memiliki 5 kursi. (tem/ted)






