Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan pada Kamis (24/10/2024). Bimtek ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mohammad Derajat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah belum finalnya Peraturan KPU (PKPU) terkait teknis pemungutan suara.
“Kami masih menunggu PKPU yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara, termasuk terkait penggunaan E-KTP,” ujarnya.
Derajat menjelaskan bahwa masih beredar rumor mengenai kemungkinan pemilih dapat menggunakan identitas lain selain E-KTP saat pencoblosan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya aturan resmi dari KPU.
“Kami akan terus memantau perkembangan PKPU dan akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan,” imbuhnya.
Selain membahas teknis pemungutan suara, bimtek juga menyoroti perubahan pada formulir hasil penghitungan suara. Perubahan ini perlu dipahami oleh seluruh anggota PPK agar proses rekapitulasi hasil pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan akurat.
KPU Kabupaten Pasuruan berharap dengan adanya bimtek ini, seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Sehingga, pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan dengan sukses, aman, dan lancar. (ada/ian)






