Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Pendaftaran PPK dilakukan dengan menggunakan Situs SIAKBA.
“Mulai hari ini kita membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Terbuka untuk masyarakat umum,” kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar, Minggu (20/11/2022).
Pendaftaran PPK digelar KPU Kota Blitar mulai 20 November hingga 29 November 2022. KPU Kota Blitar pun mempersilahkan bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari penyelenggara pemilu agar segera mendaftar melalui Situs SIAKBA. Kebutuhan PPK di Kota Blitar 15 orang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-blitar”]
Saat ini KPU Kota Blitar juga telah memasang sejumlah poster pengumuman terkait pendaftaran dan syarat untuk menjadi PPK di 3 kecamatan. “Hari ini kita sudah pasang 3 Poster pengumuman pendaftaran PPK di seluruh kecamatan. Harapannya tentu agar masyarakat mengetahui dan mau untuk mendaftar sebagai PPK,” imbuhnya
KPU Kota Blitar juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat. Tujuannya, untuk melakukan tes kesehatan secara gratis kepada calon pendaftar PPK. Semua itu dilakukan demi meringankan beban calon pendaftar. “Setelah pendaftaran, akan dilakukan tes tulis mulai tanggal 5 Hingga 7 Desember 2022,” pungkasnya. [owi/suf]
Syarat pendaftaran sebagai PPK Kota Blitar
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak Iagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.






