Mojokerto (beritajatim.com) – KPU Kabupaten Mojokerto mencoret 24 dari total 101 bakal calon legislatif (Bacaleg). Puluhan Bacaleg dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto tersebut gagal bertarung di ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti lantaran tak mampu melakukan perbaikan persyaratan.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto mengumumkan 101 dari 681 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran administrasi tak lengkap. Namun KPU masih memberikan Enam hari waktu perbaikan dokumen sebelum dimasukkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, dari 101 Bacaleg, hanya 77 Bacaleg yang mampu memperbaiki syarat administrasi.
“Tidak semua yang diumumkan TMS mampu memperbaiki. Bahkan, ada juga yang MS tapi justru dicoret dan digantikan sosok lain oleh parpolnya,” ungkapnya, Sabtu (19/8/2023).
BACA JUGA:
KPU Mojokerto Umumkan Hanya 43 Bacaleg Penuhi Syarat
Arif menjelaskan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya delapan parpol yang mampu melengkapi komposisi penuh pertarungan sebanyak 50 bacaleg. Yakni PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Buruh, PAN, Demokrat dan PPP. Sementara 10 parpol lain, jumlah bacalegnya kurang dari 50 orang.
“Jumlah bacaleg yang ditetapkan ini tidak bisa ditambah, namun kalau diganti masih ada peluang. KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk menanggapi nama-nama Bacaleg yang ditetapkan dalam DCS mulai hari ini sampai 28 Agustus nanti,” katanya.
BACA JUGA:
KPU Mojokerto Segera Terbitkan Status Memenuhi Syarat
Meski sudah ditetapkan dalam DCS, namun peluang mereka tercoret masih terbuka. Dengan catatan, mereka mendapat tanggapan dari masyarakat mengenai pencalonannya. Seperti pemalsuan dokumen, tersangkut pidana, hingga berhalangan tetap seperti meninggal dunia.
“Jika memang ada tanggapan, maka diklarifikasikan ke parpol. Hasil klarifikasi tersebut akan kami jadikan dasar untuk mencoret atau menetapkan dan diumumkan KPU dalam DCT (Daftar Calon Tetap) pada, 4 November 2023 nanti,” tegasnya. [tin/beq]






