Malang (beritajatim.com) – KPU Kabupaten Malang tetap melanjutkan sisa tahapan Pemilu yang telah berlangsung meski berlawanan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 terkait gugatan Partai Rakyat Adi Makmur (PRIMA).
“Kami tidak terpengaruh dengan putusan gugatan itu, kami tetap melanjutkan dengan acuan PKPU saja,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif, Senin (6/3/2023).
Hilmi menjelaskan, KPU Kabupaten Malang masih mengacu pada Peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemilu-2024″]
“Sampai hari ini masih belum ada perubahan dari PKPU nomor 3 itu, maka kami terus melanjutkan tahapan Pemilu untuk di Kabupaten Malang. Kami tetap menjalankan perintah KPU RI dengan acuan PKPU tersebut,” terangnya.
Kata dia, saat ini tahapan Pemilu 2024 ada di hari ke sepuluh coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Sedianya coklit berakhir pada tanggal 14 Maret mendatang.
Disinggung adakah partai politik yang menanyakan keberlangsungan tahapan pemilu di Kabupaten Malang, Hilmi menyebut tidak ada. Ia menegaskan, selama tidak ada petunjuk dari KPU RI terkait penghentian tahapan, maka tahapan akan terus dilanjutkan. (yog/kun)






