Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang melarang peserta Pemilu 2024 menerima sumbangan dari pihak yang identitasnya tidak jelas. Semisal, peserta Pemilu menerima sumbangan dari seseorang mengatasnamakan ‘hamba Allah’.
“Semisal menggunakan identitas hamba Allah. Dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah. Jadi harus harus jelas nama, alamat dan NPWP-nya,” ujar Komisioner KPU Jombang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choiruddin, Kamis (23/11/2023).
As’ad menjelaskan, sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, yakni tanggal 28 November 2023, partai politik peserta pemilu harus menyetorkan RKDK (rekening khusus dana kampanye). Nah, RKDK ini paling lambat disetor pada H-1 masa kampanye atau 27 November 2023.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. Dalam aturan itu, setiap peserta pemilu diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye,” ujar alumnus Unej (Universitas Jember) ini.
BACA JUGA: KPU Jombang Coret Dua Anggota BPD dari Pencalegan
Menurut As’ad. parpol peserta pemilu di Jombang belum ada yang menyetor RKDK. Pasalnya, mereka sedang mengurus rekening tersebut di bank. Parpol sudah meminta pengantar dari KPU Jombang untuk mengurus keperluan itu.
“Saat ini parpol sedang mengurus RKDK. Parpol sudah minta surat pengantar ke kami guna kepengurusan rekening ke bank. Karena terakhir penyetoran RKDK ke KPU pada H-1 kampanye,” ujar As’ad mengulang.
Setelah RKDK, lanjut Asad, kemudian diteruskan dengan laporan awal dana kampanye (LADK). Untuk yang kedua ini nanti dilaporkan ke kantor akuntan publik. Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan maka bakal ada sanksi.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, RSUD Jombang Buka Bangsal Khusus Caleg Depresi
“Sanksinya dibatalkan menjadi peserta pemilu di wilayah kabupaten dan kota terkait. Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye,” ungkapnya.
As’ad menyebut, sumbangan dana kampanye untuk peserta pemilu dari dua sumber. Yakni, korporasi atau badan usaha dan perseorangan. Untuk perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan badan hukum usaha maksimal Rp 25 miliar. Hal tersebut diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023.
Asad kembali menegaskan, dua sumber tadi identitasnya harus jelas. “Jadi tidak boleh menggunakan identitas hambah Allah. Selain itu, peserta pemilu juga tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing,” pungkasnya. [suf]






