Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang mengambil tindakan tegas dengan mencoret dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Keputusan ini diambil karena keduanya tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan BPD kepada pejabat berwenang. Kedua bakal calon legislatif (bacaleg) yang terkena sanksi ini berasal dari Partai Nasdem dan PAN (Partai Amanat Nasional).
Asad Choirudin, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan kedua partai tersebut, dan mereka telah menjanjikan untuk melakukan penggantian bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, KPU Jombang telah mengumumkan daftar sebanyak 549 orang yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Jombang untuk pemilu 2024. Dalam pengumuman tersebut, ditemukan adanya enam anggota BPD yang terdaftar sebagai bacaleg.
Namun, yang menjadi masalah adalah keenam anggota BPD ini belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mereka. Atas keluhan yang masuk dari masyarakat terkait hal ini, KPU segera melakukan klarifikasi dengan masing-masing partai politik. Mereka memberikan waktu hingga tanggal 7 September 2023 kepada partai politik untuk melengkapi persyaratan bacaleg itu.
BACA JUGA:
Empat Anggota BPD Jombang Terancam Dicoret dari Pencalegan
Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, dua bacaleg tidak mengirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, KPU Jombang memutuskan untuk menyatakan keduanya sebagai “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS).
“Empat bacaleg yang merupakan anggota BPD mengirimkan persyarataan tambahan. Sedangkan dua lainnya tidak. Artinya, keduanya tidak akan masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada tanggal 4 November mendatang,” pungkas Asad. [suf]






