Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro tidak melakukan verifikasi faktual (Verfak) tahap 2 data dukungan pasangan calon independen Nurul Azizah-Nafik Sahal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro.
Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, sesuai tahapan seharusnya saat ini masih dalam proses verifikasi faktual tahap 2 terhadap data dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal.
“Karena data dukungan dari verfak tahap pertama sudah terpenuhi, sehingga untuk Verfak tahap 2 ini tidak dilakukan,” ujarnya, Minggu (21/7/2024).
Menurut Robby, hasil verifikasi faktual data dukungan pasangan calon dari jalur independen akan diterapkan pada 19 Agustus 2024. Setelah ada penetapan, surat tersebut bisa dijadikan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan.
“Sesuai jadwal, penetapan bekas dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal itu akan dilakukan KPU Bojonegoro pada 19 Agustus 2024,” terangnya.
Berikutnya, kata dia, berkas dukungan itu bisa dipakai sebagai syarat maju dalam kontestasi Pilkada Bojonegoro 2024 dari jalur non partai politik. “Jika Nurul Azizah memilih jadi cawabup Setyo Wahono via jalur parpol, maka berkas dukungan itu tak perlu dipakai,” pungkasnya.
Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro itu sebelumnya berniat maju sebagai bakal calon bupati dari jalur independen. Ia menggandeng Nafik Sahal sebagai wakilnya. Nurul-Nafik juga telah menyerahkan data dukungan ke KPU Bojonegoro melebihi syarat minimal dukungan sebanyak 67.200 dukungan.
Dari jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU Bojonegoro sebanyak 84.092 dukungan, setelah dilakukan verifikasi faktual tahap pertama yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 74.540 dukungan. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 9.552 dukungan. [lus/aje]






