Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akan segera membentuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Total kebutuhan KPPS Kabupaten Blitar sendiri mencapai 24.752 orang.
Proses rekrutmen KPPS Pemilu ini akan dimulai pada tanggal 11-20 Desember 2023 mendatang. Warga yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pun bisa mendaftar sebagai KPPS.
“Proses pendaftaran dan pembentukan akan kami mulai tanggal 11-20 mendatang. Nantinya setiap TPS ada 7 orang,” kata M. Bahaudin, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Kamis (07/12/23).
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya 7 Desember 2023: Siang Hujan
Jumlah Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Blitar sendiri mencapai 3536 TPS. Nantinya, setiap TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS.
“selain 7 orang KPPS nanti juga ada 2 petugas ketertiban TPS yang berasal dari Linmas,” ujar Baha.
Dalam pembentukan KPPS ini, KPU Kota Blitar tetep menerapkan sejumlah prosedur. Para calon petugas KPPS terlebih dahulu akan menjalani tes kesehatan berupa pemeriksaan gula darah, tensi dan kolesterol.
Adapun batas usia bagi calon petugas KPPS Pemilu 2024 ini adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Calon KPPS juga diwajibkan berdomisili sama dengan lokasi TPS.
“Kami mengharapkan dalam waktu 9 hari ini bisa dimanfaatkan betul oleh warga untuk mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS,” tegasnya.
Nantinya jika terpilih, maka Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.200.000. Sementara untuk anggota petugas KPPS Rp. 1.000.000. Dan, untuk petugas ketertiban TPS akan menerima gaji sebesar Rp. 700.000.
BACA JUGA:Bambang Haryo Dengarkan Keluhan Organda Jatim
Usai terpilih nantinya, petugas KPPS akan diberikan bimbingan teknis oleh KPU Kabupaten Blitar. Pada tahun ini, seluruh petugas KPPS akan mengikuti bimbingan teknis.
“Kalau tahun sebelumnya hanya perwakilan saja karena efesiensi biaya, tapi tahun ini semua KPPS akan mengikuti bimbingan teknis,” tutupnya. (Owi/Aje)






