Bantul (beritajatim.com) – KPU Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mulai menyosialisasikan pindah memilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan data Pemilu 2019, jumlah pemilih DPTb yang masuk ke Kabupaten Bantul sebanyak 10.024 pemilih. Diharapkan jumlah pemilih DPTb pada Pemilu 2024 dapat menurun karena adanya TPS lokasi khusus yang melayani pemilih dari luar Kabupaten Bantul.
Rencananya dalam Pilkada terdiri atas 22 TPS lokasi khusus ini berada di 9 Instansi yaitu UMY, UAD, ISI, Rutan IIB Bantul, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha, Ponpes Al Munawir, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, dan Islamic Center Baz
Adapula pemilih dimungkinkan dilakukan atas beberapa keadaan tertentu yang dapat mengurus pindah memilih.
Beberapa kemungkinan antara lain seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, bekerja di luar daerah domisili dan tertimpa bencana lama.
BACA JUGA:
Pengalaman Pahit di Pemilu 2019 Diharap Tidak Terjadi Lagi di 2024
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati menuturkan kegiatan ini merujuk surat KPU Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri
“Maka diatur tentang DPTb yaitu daftar pemilih yang berisi pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suaranya di TPS lain,” jelasnya.
Secara teknis pemilih yang akan melakukan pindah memilih ini harus mengurus dokumen pindah memilih di KPU kabupaten, PPK atau PPS selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024.
Selain itu setelah tanggal 15 januari 2024 sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara layanan pindah memilih masih dapat diurus khusus untuk pemilih dengan beberapa kondisi tertentu seperti karena pemilih sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan serta pemilih.
BACA JUGA:
Pemilu Damai dan Jurdil Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama
Wuri menjelaskan bahwa nantinya pemilih yang pindah memilih dapat langsung datang ke KPU kabupaten, PPK atau PPS daerah asal maupun daerah tujuan. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
Terpisah Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan KPU Bantul telah meminta kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Bantul untuk membuka helpdesk layanan pindah memilih di kantor masing-masing.
Selain membuka helpdesk PPK dan PPS juga secara intens memberikan sosialisasi tentang alur pindah memilih melalui pertemuan tatap muka maupun melalui media sosial secara online. [aje/beq]






