Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa KPK Handoko membeber bukti daftar kekayaan Zaenal Afif Subeki. Kepala Sub Bagian rapat dan risalah Sekwan Jatim ini ditunjukkan 18 aset yang dimiliki. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jalan Sedati Agung Sidoarjo, Selasa (20/6/2023).
Zaenal Afif diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah Pokir dengan Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak. Dalam sidang tersebut, Afif ditanya oleh Jaksa KPK terkait harta kekayaan yang dimiliki Afif sebagaimana dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebesar Rp 6,8 miliar.
Harta tersebut berupa aset bangunan dan tanah. Sementara kekayaan berupa uang diakui Afif tak pernah dia laporkan, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar yang ditemukan KPK dalam penggeledahan di rumahnya pada 20 Desember 2022 lalu. “Iya uang itu tidak saya laporkan, karena memang saya tidak tahu kalau ada yang tersebut. Itu isteri saya yang tahu,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita.
Jaksa KPK pun menunjukkan 18 Aset Milik Afif tersebut berupa rumah, ruko, tanah, sawah. Aset tersebut tersebar tidak hanya di Surabaya namun juga di Bojonegoro dan Tuban.
Dalam daftar kekayaan itu disebutkan bahwa pemiliknya adalah Erma Novia CG, isteri Zaenal Afif dan juga atas nama Zaenal Afif sendiri. “Ada yang warisan dari orangtua,” ujar pria kelahiran 54 tahun silam tersebut.
Sebagai salah satu Kasubag di Sekwan, Afif juga ditanya berapa gaji sebulan yang dia terima. ” Gaji pokok saya sekitar 23 juta kalau ditambah tunjangan ya sekitar Rp 27 juta,” ujar Afif.
Afif juga menyebut gaji sang isteri yang juga seorang PNS di sebuah Dinas di Pemprov Jatim juga. Dalam sebulan sang isteri Erma Novia CG menerima gaji Rp 12 juta. [uci/kun]
BACA JUGA:






