Jember (beritajatim.com) – Politik biaya tinggi memunculkan tindak pidana korupsi, karena kepala daerah yang terpilih berusaha mengembalikan modal saat mengikuti pemilihan kepala daerah. Itulah kenapa hukuman pemiskinan bagi koruptor perlu diberlakukan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi M. Nurul Ghufron, saat memberikan kuliah umum bertema Membangun Integritas Bangsa di Pendidikan Sebagai Bagian Dari Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa, di Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kpk”]
“Di Belanda penjara lowong, sebab ada hukuman pemiskinan bagi terpidana korupsi. Bahkan mereka ditambahi melakukan hukuman kerja sosial, seperti menjadi pembersih fasilitas umum sambil mengenakan seragam yang bertuliskan koruptor,” kata Ghufron, sebagaimana dilansir Humas Unej.
“Jadi terpidana korupsi atau juga tindak pidana lain tidak selalu menghabiskan waktu di penjara. Namun, tentu aturan pemiskinan bagi koruptor serta sistem pemilihan kepala daerah yang adil menjadi ranah eksekutif dan legislatif untuk merumuskan undang-undangnya. Kami di KPK beserta Polri dan Kejaksaan menjadi pelaksana dari undang-undang dan aturan yang ada,” kata Ghufron. [wir/but]






