Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa pada Kamis 10 Juli 2025. Dia diperiksa lebih delapan jam dalam penyidikan dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim Tahun Anggaran 2021 – 2022.
“Yang bersangkutan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 17.55 (kemarin),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (11/7/2025).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Markas Polda Jawa Timur itu, menurut Budi, Khofifah dicecar pertanyaan soal proses perencanaan hingga pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur.
“Penyidik menggali keterangan dari Ybs terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga,” kata Budi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/aje]






