Pasuruan (beritajatim.com) – Akibat korupsi Dana Desa di 2021, Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Sunhaji dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (17/1/2023). Dia juga terkena kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp371 juta.
“Kalau tidak dibayar maka harus mengganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Dirinya bersalah karena telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jemmy Sandra, Rabu (18/1/2023).
Namun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Sedangkan untuk denda yang harus dibayar yakni sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta dia juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp371 juta.
Bila terdakwa tidak membayar denda akan menjalankan masa tahanan selama tiga tahun. Saat ditanya terkait banding jaksa mengatakan pikir-pikir.
“Untuk selanjutnya jaksa melakukan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa juga melakukan pikir-pikir,” tutupnya. [ada/beq]





