Surabaya (beritajatim.com) – Mety Oesman (59) Seorang nenek di Surabaya menjadi korban penipuan oleh bekas menantunya sendiri berinisial HA (40). Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mulyorejo pada Februari 2022.
Namun, ia baru menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada 24 Maret 2023. Artinya, SP2HP baru diterima Mety setelah 13 bulan polisi mendapatkan laporan penipuan yang dialami korban.
Hery Hartono, Penasihat Hukum dari Mety Oesman menjelaskan, akibat penipuan yang diduga dilakukan HA, kliennya merugi hingga Rp. 487.407.000,-. Dengan modus kliennya disuruh membelikan barang terlebih dulu dan diberi cek, namun ternyata cek yang diberikan ditolak oleh pihak bank.
BACA JUGA:
DJ Cantik Tessa Morena Adukan Warga Ngraho Bojonegoro ke Polrestabes Surabaya
“Dengan pengacara sebelumnya saya tidak tahu kok tidak diminta SP2HP dari polisi. Tapi setelah memindahkan kuasa ke saya baru saya tanyakan dokumen-dokumen katanya tidak pernah menerima SP2HP sama sekali,” ujar Hery ketika dihubungi beritajatim.com, Sabtu (1/4/2023).
Hery merasa heran karena waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan telah diatur peraturan Kapolri (perkap) nomor 21 tahun 2011. Namun, Hery belum akan mengambil sikap terkait keterlambatan penyidik Polsek Mulyorejo dalam memberikan SP2HP hingga 13 bulan.
BACA JUGA:
Hati-hati! Penipu Atasnamakan Pejabat Pemkot Surabaya Gentayangan Minta Uang
“Jadi kurang lebih setelah 13 bulan. Justru saat ini kami mempertanyakan kenapa bisa begitu. Kami belum mengambil sikap karena perkara bu Mety dilaporkan sebelum menjadi klien kita. Jadi kita masih menimbang-nimbang,” imbuh Hery.
Beritajatim.com, lantas menghubungi Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Tri Haridjono untuk mengkonfirmasi terkait penyidiknya yang baru memberikan SP2HP setelah Mety 13 bulan melaporkan kasus penipuannya. Namun, hingga berita ini ditulis, Iptu Tri Haridjono belum memberikan keterangan resmi. [ang/suf]






