Surabaya (beritajatim.com) – Andy Pratomo pemilik mobil Lexus RX350 yang ditarik paksa 10 debt collector yang mengaku dari PT BFI resmi melakukan upaya hukum dengan lapor polisi.
Ronald Talaway SH advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya melaporkan PT BFI Finance ke Satreskrim Polrestabes Surabaya atas tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana pemerasan.
“Sampai saat ini kita belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kami hanya mendapat info dari penyidik, beberapa pihak termasuk dari BFI sudah dipanggil dan sudah ada yang memenuhi panggilan,” jelas Ronald, Kamis (30/4/2026)
Masih menurut Ronald, Andy Pratomo selaku pemilik mobil, mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi, karena adanya penarikan paksa mobil mewah Lexus RX 350 miliknya dengan cara tidak benar yang dilakukan sekitar 10 orang debt collector.
Ronald pun menguraikan, bahwa itikad tidak baik menarik paksa mobilnya itu sudah terlihat ketika para debt collector itu mengikuti mobil tersebut hingga disebuah rumah makan di kawasan Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.
Menurut Ronald, waktu itu mobil Lexus RX 350 ini dibawa saudaranya ke rumah makan tersebut. Karena hampir terjadi keributan, mobil ini pun dibawa pulang kerumah Andy Pratomo.
“Begitu sampai dirumah pemilik barulah terjadi keributan hingga akhirnya permasalahan itu ditengahi polisi dari Polsek Mulyorejo,” ungkap Ronald
Ronald kembali menambahkan, akibat dari kejadian penarikan mobil ini, sedang dipikirkan langkah hukum gugatan perdata yang akan dimohonkan ke pengadilan.
“Gugatan perdata ini akan kami ambil karena adanya kerugian yang diderita klien kami, baik moril maupun materiil,” papar Ronald.
BFI, lanjut Ronald, bersikukuh melakukan penarikan mobil karena adanya penunggakan masalah pembayaran mobil ini.
Masih menurut Ronald Talaway, walaupun ada dokumen penagihan untuk menarik mobil ini, ada kejanggalan yang terlihat.
“Kejanggalannya adalah, di dokumen tersebut disebutkan bahwa tipe mobil yang harus ditarik berbeda dengan mobil milik klien kami,” ujar Ronald.
Secara dokumen, lanjut Ronald, identitas tipe mobil yang harus ditarik adalah Lexus RX 250 sedangkan mobil milik Andy Pratomo adalah Lexus RX 350. Untuk tipe Lexus RX 250 itu tidak pernah diproduksi oleh Toyota Motor Kyushu Miyawaka, Fukuoka, Jepang.
Kejanggalan lain jika mencermati dokumen yang dibawa para debt collector yaitu berupa perjanjian ikatan fidusia, mobil atas nama Adi Hosea.
“Melihat fakta tersebut jelas tidak sinkron. Dokumen fidusia menyebutkan Lexus RX 250 atas nama Adi Hosea, namun para debt collector itu mau mengambil paksa Lexus RX350 milik Andy Pratomo. Itu artinya, mobil milik Andy Pratomo ini berstatus kredit dan bermasalah pembayaran kreditnya,” ulas Ronald.
Mobil ini, sambung Ronald Talaway, dibeli dalam kondisi second cash. Jadi tidak benar jika mobil ini dibeli secara kredit dan masih menunggak pembayaran kreditnya.
Ronald Talaway juga menyoroti masalah dokumen tagihan penarikan mobil yang dipegang para debt collector untuk mengambil paksa mobil Lexus RX350 ini.
“Bagaimana bisa para debt collector itu memegang dokumen penarikan mobil. Apakah dokumen itu mereka dapat dari BFI? Silahkan ditanyakan ke pihak BFI,” tegas Ronald.
Meski sudah ada komunikasi dari pihak BFI Surabaya, lanjut Ronald, namun masalah dokumen penarikan dan pembicaraan lebih lanjut terkait perkara ini belum ada. Begitu pula pihak BFI Pusat, belum melakukan klarifikasi atau pembicaraan apapun.
Ronald juga menjelaskan, bahwa laporan polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, karena pihak BFI ingin memindah tangankan kepemilikan mobil Lexus RX 350 ini menjadi dalam penguasaan mereka.
” Walaupun tidak berhasil, namun perlu diingat berdasarkan KUHP yang baru diatur dalam pasal 17 berkaitan dengan percobaan tindak pidana (poging),” jelas Ronald.
Dipasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP itu, sambung Ronald dijelaskan, percobaan terjadi jika niat pelaku sudah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan, namun tindak pidana tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.
Pelapor melalui kuasa hukumnya hingga saat ini masih menunggu adanya kepastian hukum atas laporan polisi yang sudah dibuatnya, walaupun ada info dari penyidik bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, laporan ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Andy Pratomo menambahkan, mobil produksi Toyota Motor Kyushu Miyawaka, Fukuoka, Jepang ini ia beli kondisi second dari dealer PT. Toyota Astra Jakarta.
Dengan adanya laporan polisi ini, Andy Pratomo pun berharap, kedepannya tidak ada lagi kesewenang-wenangan dari leasing ketika hendak menarik kendaraan, walaupun dalam kondisi menunggak pembayarannya.
Untuk membuktikan keabsahan kepemilikan atas mobil mewah tersebut, Andy Pratomo memperlihatkan bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli.
Namun para debt collector ini tetap ngotot menarik mobil tersebut sambil berteriak-teriak didepan rumah Andy Pratomo sehingga menimbulkan perhatian para tetangga yang keluar dari rumah mereka masing-masing.
Sementara PT BFI Finance melalui manager area Jawa Timur I Putu Danda Dharmika saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih ada kegiatan internal perusahaan.
” Maaf saya ada rapat internal di luar. Hari ini kami juga ada closing akhir bulan. Izin besok kita berkabar kembali ya,” ujarnya. [uci/ted]






