Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi lucu dan aneh dilakukan oleh Lapi (50), seorang pengedar sabu yang beroperasi di sekitar kawasan wisata Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia mencoba mengelabui petugas dengan mengenakan daster saat penggerebekan.
Warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, ini mengenakan daster dan bersembunyi di persawahan belakang rumahnya saat Satreskoba Polres Pasuruan melakukan penggeledahan.
“Anggota sempat terkecoh dengan kamuflase tersangka yang menyerupai ibu-ibu, dengan memakai daster istrinya sembunyi di persawahan,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Kamis (13/3/2025).
Namun, gerak-gerik Lapi yang mencurigakan di persawahan membuat anggota Satreskoba Polres Pasuruan curiga. Setelah diperiksa, ternyata benar Lapi adalah target operasi kasus peredaran sabu.
“Anggota yang curiga akan gerak-gerik tersangka di persawahan akhirnya melakukan penangkapan dan benar merupakan tersangka kasus peredaran sabu,” jelasnya.
Saat penggeledahan di rumah Lapi, polisi menemukan sembilan poket sabu siap edar. Sembilan poket ini sudah dikas dan siap diedarkan kepada pembelinya, namun hal itu gagal karena sembilan poket tersebut diambil untuk dijadikan barang bukti.
Dari sembilan poket tersebut, dimiliki sabu dengan berat total 5,25 gram. Tak hanya itu polisi juga menyita handphone pelaku yang digunakannya untuk bertransaksi.
Agus menambahkan bahwa pelaku selama ini dikenal licin dan sulit ditangkap. Setiap hendak diamanlan pelaku selalu kabur dengan mengelabuhi polisi yang akan mengamankannya.
“Selama ini masuk target operasi, tapi ada saja dan menghilang di lokasi. Kemarin apesnya, meskipun sudah pakai daster, anggota mengetahui,” kata Agus.
Akibat perbuatannya, Lapi dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancaman dengan hukuman 7 tahun penjara. [ada/aje]






