Sumenep (beritajatim.com) – Humas PT Garam, Miftahul Arifin menilai bahwa persoalan lahan blok 106 dan 107 seluas 12 hektar di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep merupakan konflik internal Yayasan Tanah Leluhur (YTL).
“Menurut kami, persoalan itu konflik internal YTL. Istilahnya itu YTL pecah kongsi. Ada 18 orang yang berkonflik, kemudian menggarap sendiri lahan yang 12 hektar itu,” katanya menanggapi tuntutan petani garam YTL yang berunjuk rasa ke PT Garam, Senin (21/07/2025).
Puluhan Petani garam yang tergabung dalam YTL berunjuk rasa ke Kantor PT Garam pada hari Senin, membawa beberapa tuntutan. Di antaranya, menghentikan segala bentuk adu domba antar warga, kemudian meminta PT Garam segera mengosongkan lahan di lokasi 106 dan 107 yang tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tanah tersebut merupakan hak masyarakat yang telah mengelolanya secara legal dan turun-temurun dari sebuah warisan yang melekat erat pada masyarakat.
“Lahan 12 hektar itu digarap oleh 18 orang yang berkonflik tanpa ada kontrak dari kami. Kami memang sengaja tidak menerbitkan kontrak kerja sama untuk yang 12 hektar itu, karena masih ada konflik di internal YTL,” ungkap Miftahul.
PT Garam bekerja sama dengan Yayasan Tanah Leluhur (YTL) untuk penggarapan lahan pegaraman. YTL diberi hak untuk mengelola 35 hektar lahan garam di Desa Pinggir Papas. Namun dalam perkembangan berikutnya, luas lahan tersebut berkurang 12 hektar karena digarap oleh 18 petani garam, pecahan YTL.
“PT Garam baru akan menerbitkan kontrak yang 12 hektar itu, kalau persoalan internal YTL sudah selesai. Kami tidak ingin menandatangani kontrak di saat masih ada konflik,” tegasnya.
Bahkan menurut Miftah, pihaknya telah melaporkan ke aparat kepolisian, terkait penggarapan lahan 12 hektar tersebut tanpa kontrak dari PT Garam. (tem/ian)






