Surabaya (beritajatim.com) – Sudah sering keluar masuk penjara, tidak membuat W (31) dan Z (34) kapok untuk tidak berbuat kejahatan. Kedua residivis asal Jalan Kenjeran tersebut kembali ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Sabtu, (15/01/2022) di Dusun Gunung Eleh, Kedungdung, Sampang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, keduanya merupakan komplotan pencuri spesialis sepeda motor yang sudah lama diburu pihak kepolisian. Dari penyelidikan sementara, keduanya beroperasi dengan kelompok 7 orang.
“Kedua tersangka ini 7 orang, dalam menjalankan aksinya menggunakan mobil sewaan. Jika sudah menemukan targetnya, maka langsung dieksekusi,” ujarnya, Jumat (21/01/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Keduanya diamankan saat hendak menjual hasil pencurian di Madura. Saat itu, mereka baru saja berhasil mengeksekusi sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lakarsantri. Dari pengakuan kedua tersangka, ada sekitar 9 tempat yang sudah mereka satroni. “Keduanya memang pengalaman, W itu sudah 6 kali residivis dan Z sudah 3 kali,” imbuhnya.
Saat ini, polisi sedang memburu anggota komplotan lainnya yang belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua mobil yang digunakan sebagai sarana, 4 mata kunci Y, dan kunci pembuka magnet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ang/kun)






