Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan kriteria calon kepala daerah sadar HAM. Publik juga perlu mencermati rekam jejak calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
“Komnas HAM merasa penting menyusun kriteria, karena hak warga negara adalah memilih dan dipilih, sehingga para pihak yang punya korelasi dengan pilkada harus memastikan bahwa para calon punya rekam jejak yang baik terkait hak asasi manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, ditulis Selasa (20/8/2024).
Menurut Anis, kriteria yang disajikan Komnas HAM tidak mengada-ada. “Fenomena di banyak daerah, kasus-kasus yang kami sebutkan dalam kriteria tersebut harus ditangani. Tapi kalau nanti kepala daerah yang terpilih punya rekam jejak tidak baik dalam kasus-kasus yang dicontohkan dalam kriteria itu, ini akan menjadi masalah,” katanya.
Khusus di Jawa Timur, Anis menyebut sejumlah hal pada calon kepala daerah yang perlu diperhatikan pemilih antara lain komitmen penghormatan hak asasi maupun visi misi yang selaras dengan hak asasi.
“Lalu rekam jejak terkait kasus korupsi, TPPO (perdagangan orang), TPKS (kekerasan seksual), KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), kekerasan terhadap anak, dan komitmen bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (juga perlu diperhatikan). Saya kira itu relevan, mengingat kasus-kasus di Jawa Timur seperti yang saya sebutkan cukup banyak terjadi, sehingga penting sekali ini menjadi atensi,” kata Anis.
“Saya kira masyarakat kita yang punya hak pilih dalam pilkada nanti mesti melihat ini, karena untuk kemajuan suatu daerah, nakhodanya harus punya komitmen untuk menangani perkara-perkara yang berpotensi melahirkan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dalam kasus TPPO, KDRT, TPKS,” kata Anis.
Anis mengakui munculnya calon tunggal dalam pilkada menjadi tantangan terberat. “Masyarakat yang bisa menentukan. Kalau kandidat yang tersedia tidak memiliki rekam jejak yang baik dan memiliki trust dalam memimpin daerah, ya diserahkan semuanya kepada masyarakat yang punya hak pilih,” katanya.
Ini berarti dalam pilkada dengan calon tunggal, rekam jejak tetap diperlukan untuk menentukan pilihan? “Betul,” kata Anis.
Berikut delapan kriteria calon kepala daerah versi Komnas HAM.
1. Memiliki visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
2. Memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, inklusif, dan berkelanjutan.
3. Memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perdagangan orang (TPPO), narkoba, illegal logging, dan pelanggaran HAM.
5. Memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria.
6. Memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya.
7. Memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM, terutama dari kelompok rentan.
8. Memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil, mengedepankan visi, misi, dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu SARA. [wir]






