Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan kembali menyampaikan komitmennya untuk memberantas kasus peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum polres setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah seiring dengan penangkapan 10 tersangka dari 9 kasus narkoba pada awal tahun.
Terlebih dari total 10 tersangka yang ditangkap petugas, tercatat dua di antaranya merupakan tersangka berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 23 Februari 2023 lalu.
“Pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pamekasan, merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Pamekasan, memberantas peredaran narkoba khususnya di kabupaten Pamekasan,” kata AKP Nining Dyah, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya pihaknya menyampaikan jika 10 tersangka tersebut, terdiri dari delapan tersangka berstatus sebagai pengedar. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus sebagai pengguna alias pemakai.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-pamekasan”]
“Rata-rata usia tersangka 19 hingga 64 tahun dengan pendidikan terakhir SLTP dan SMA, pekerjaan sebagian dari tersangka wiraswasta. Sedangkan BB (Barang Bukti) yang diamankan meliputi 2,29 gram sabu, 60 butir Okerbaya, serta 2 butir pil inex,” ungkapnya.
Pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan di berbagai titik dan waktu berbeda, mulai dari rumah pemukiman, jalan raya, hingga hotel dan rumah kos.
“Akibat hal itu, tersangka dikenakan pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara tersangka kasus pil terlarang, dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-pamekasan”]
Sebelumnya Polres Pamekasan mengungkap sebanyak 130 kasus dengan total sebanyak 212 tersangka penyalahgunaan narkoba selama 2022.
Jumlah tersebut merupakan hasil ungkap kasus dalam setahun terakhir, terhitung mulai Januari hingga Desember 2022 lalu. Bahkan angka kasus tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yang hanya tercatat sebanyak 98 kasus.
Bahkan dari total 212 tersangka kasus penyalahgunaan barang haram tersebut, sebanyak 12 di antaranya merupakan tersangka berjenis kelamin perempuan. [pin/but]






