Tuban (beritajatim.com) – Komisi IV DPRD Tuban menggelar audiensi bersama puluhan forum guru di kantornya, Kamis (25/1/2024). Audiensi tersebut digelar untuk membahas terkait recruitment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dalam audiensi tersebut, para forum guru menyampaikan keluhan dan keinginannya agar bisa diakomodasi dan diterima dalam recruitment PPPK tahun 2024. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Komisi IV DPRD Tuban karena segala sesuatunya telah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri PAN-RB nomor 14 tahun 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan pelaksanaan recruitment PPPK dikembalikan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemda.
“Pelaksanaannya tentu berpedoman pada regulasi diatas,” kata Tri Astuti.
Politisi Gerindra ini juga berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban selalu melakukan analisa kebutuhan sebelum mengajukan formasi.
“Pesan saya juga untuk guru non ASN swasta segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) agar segera mendapatkan sertifikasi,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi perjuangan forum guru untuk memperjuangkan keinginannya dan lolos dalam pelaksanaan recruitment PPPK. Namun, kembali lagi untuk regulasi tetap menjadi acuan pemerintah daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan. (ayu/ted)






