Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam penunjukan Plt Direktur Operasional Perumda Delta Tirta akan ditelaah secara serius oleh pihak legislatif.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik atas keputusan Bupati Sidoarjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang menunjuk Saifuddin, SE Kepala Cabang Taman sebagai Plt Direktur Operasional Delta Tirta. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pengisian jabatan strategis di BUMD.
Ketua Komisi B DPRD Kab. Sidoarjo Bambang Pujianto menilai polemik ini harus dikaji berdasarkan regulasi yang berlaku tanpa ada yang ditutupi.
“Akan dipelajari dulu aturan yang ada. Bupati sebagai KPM nanti juga akan mempelajari, apakah penunjukan ini melanggar atau tidak. Kalau memang melanggar, ya harus kembali pada aturan. Semua masukan akan ditampung, dipelajari, dan ditindaklanjuti. Komisi B sebagai mitra BUMD tentu akan mengawal penuh,” kata Bambang Pujianto Senin (10/11/2025).
Dalam Pasal 24 Permendagri 23/2024 menyebutkan bahwa kekosongan jabatan direktur bidang hanya dapat diisi oleh pejabat struktural tertinggi di bawah direksi atau oleh direktur bidang lainnya. Aturan ini dibuat untuk menjaga kesinambungan manajemen serta mencegah intervensi yang tidak sesuai prosedur.
Di struktur Perumda Delta Tirta yang ditetapkan melalui Perdir Nomor 02 Tahun 2023, posisi tertinggi di bawah jajaran direksi adalah Sekretaris Perusahaan. Dengan demikian, pejabat yang secara normatif memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan Direktur Operasional adalah Sekretaris Perusahaan atau salah satu direktur bidang.
“Komisi B DPRD Sidoarjo memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan,” janji politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Pengamat tata kelola BUMD dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), Dr. Andika Wibowo, menilai keputusan KPM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika mengacu pada Permendagri 23/2024, kepala cabang tidak masuk kategori pejabat yang boleh ditunjuk sebagai Plt direktur. Maka secara normatif, penunjukan ini bermasalah,” ungkap Andika.
Ia juga mengingatkan bahwa PP 54/2017 mengamanatkan pengelolaan BUMD harus mengikuti prinsip good corporate governance.
“Kebijakan yang tidak sesuai aturan berisiko menimbulkan ketidakpastian internal dan mengurangi profesionalitas manajemen. BUMD harus dikelola secara legal, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Kontroversi penunjukan Plt Direktur Operasional ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk jika tidak segera diluruskan. Publik pun menantikan tindak lanjut Pemkab Sidoarjo maupun Direksi Delta Tirta untuk merespons kritik yang berkembang. (isa/ted)






