Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Donny Bayu Setiawan meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro melakukan studi banding ke daerah yang pernah menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar perhitungan sewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) lebih murah.
Sebab, Bapenda Bojonegoro mengaku belum mengetahui cara perumusan menurunkan NJOP. “Maka Komisi B merekomendasi kepada Bapenda Bojonegoro untuk studi banding ke Bapenda Kota Surabaya. Agar dapat merumuskan angka NJOP, sehingga harga sewa lahan bisa turun,” ujar Donny, Rabu (11/10/2023).
Donny Bayu Setiawan mengatakan, syarat untuk menurunkan harga sewa pada lahan ada dua cara. Yakni, menurunkan angka Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) dan yang kedua menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Baca Juga: Diduga Mabuk saat Mengemudi, Honda Jazz Seruduk Pemotor hingga Luka-luka
“Kalau mau menurunkan UMK itu tidak memungkinkan maka yang memungkinkan adalah menurunkan NJOP lahan PT KAI yang ada di wilayah Sumbang dari saat ini Rp464.700,” ujarnya saat memimpin hearing, Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam paguyuban Sekitar Rel Kereta Api Sumbang (Pasir Kambang), khususnya di RT 14 Gang Akasia Kelurahan Sumbang Kabupaten Bojonegoro melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Bojonegoro bersama Tim PT KAI DAOP 4 Surabaya dan Bapenda untuk menyampaikan keberatan atas sewa lahan milik PT KAI.
Ketua Paguyuban Pasirkambang Tonny Ade Irawan memohon kepada PT KAI pada saat proses penurunan angka NJOP ini jangan dulu mengirimkan surat atau menarik bayar sewa warga, karena warga sangat resah jika masih terus dikirimi surat. “Biarkan proses ini berjalan dan setelah klir dirinya meyakinkan bahwa warga pasti akan membayar sewa tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Santri Milenial di Ponorogo Gelar Doa Bersama Dukung Mas Gibran dalam Pilpres 2024
Sementara Kepala Bapenda Bojonegoro Ibnu Suyuti mengatakan, pihaknya akan mengupayakan untuk berkoordinasi dengan tim serta melaporkan hasil hearing kepada PJ Bupati Bojonegoro. Selain itu, pihaknya juga mengaku siap melakukan studi banding ke kota atau kabupaten yang menurunkan NJOP terkait dengan PT KAI. “Kami akan laporkan dulu ke Pak PJ Bupati,” ungkapnya.
Untuk diketahui, besaran harga sewa lahan PT KAI untuk hunian murni sebesar Rp17.500 per meter tiap tahunnya. Menurut perwakilan PT KAI DOP 4 Surabaya, Tiyono, karena jumlah tersebut memberatkan warga yang menempati lahan KAI, jika harus membayar 5 tahun kebelakang sehingga ditangguhkan selama 2 tahun.
“Sehingga warga dapat membayar 3 tahun kebelakang saja. Jika mau diturunkan angka NJOP nya ya silahkan karena ada juga yang sudah melakukan hal serupa di Kota Surabaya pada tahun 2020 lalu,” ujar Tiyono Tim PT KAI yang hadir dalam hearing tersebut. [lus/ian]






