Bondowoso (beritajatim.com) – Kisruh perusakan 80 hektare lahan kopi milik PTPN I Regional 5 di Kaligedang, Kecamatan Sempol/Ijen, Bondowoso, memicu dampak ekonomi besar bagi ribuan pekerja kebun di lereng Ijen. Dalam sehari, sekitar 159.800 pohon kopi ditebang, fasilitas kebun dirusak, dan jalur produksi terhenti total.
Perusahaan mencatat potensi kerugian material mencapai Rp4,7 miliar, namun yang lebih mengkhawatirkan adalah terhentinya pendapatan 3.500 pekerja kebun yang menggantungkan hidup pada produksi kopi.
Bagi warga kebun, kopi bukan sekadar komoditas. Mereka adalah buruh tetap, buruh harian lepas, pemanen, penyulam tanaman, penjaga kebun, hingga masyarakat desa yang terhubung langsung dengan ekosistem kerja perkebunan.
Sejak perusakan itu terjadi, banyak pekerja mendadak pulang tanpa kepastian. Tidak ada panen, penyulaman bibit, pemeliharaan, atau kegiatan harian lain yang menjadi sumber pendapatan mereka.
Pangan, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan kesehatan menjadi kekhawatiran nyata bagi keluarga pekerja. Dalam banyak kasus, buruh kebun adalah satu-satunya penopang ekonomi rumah tangga.
“Tanaman kopi itu harapan panjang,” ujar Corporate Secretary PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi. “Ketika tanaman kopi rusak, masa depan keluarga pekerja ikut goyah.”
PTPN I Regional 5 menegaskan bahwa kebun kopi yang dirusak berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) aktif seluas sekitar 7.856 hektare. Perusakan itu bukan hanya merusak aset negara, tetapi juga memutus rantai ekonomi desa-desa yang hidup dari aktivitas perkebunan. Pemulihan kopi, kata perusahaan, membutuhkan proses panjang mulai masa tanam, masa rawat, hingga panen yang dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Setiyobudi menyatakan seluruh penanganan hukum diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami berharap proses hukumnya terang, objektif, dan profesional,” ucapnya.
Situasi sempat memanas setelah video beredar memperlihatkan Kapolsek setempat ditarik warga dari kantor polisi. Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menepis anggapan penyanderaan dan menegaskan bahwa Kapolsek hanya dijemput warga untuk berdialog tanpa mengalami luka.
Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Arh Achmad Yani, menegaskan dukungannya kepada kepolisian untuk memulihkan situasi kondusif di Kecamatan Sempol. Ia berharap peristiwa pemicu ketegangan tidak terulang.
PTPN I Regional 5 memastikan program pemberdayaan, pola kemitraan, dan kegiatan sosial tetap dilanjutkan sembari memulai langkah pemulihan kebun. Namun, pemulihan produksi dipastikan membutuhkan waktu, sehingga ribuan pekerja kebun masih berada dalam ketidakpastian pendapatan hingga jalur produksi kembali pulih. [awi/beq]







1 Komentar
perusak pohon kopi harus di tangkap diproses hukum jebloskan ke dalam bui denda mengganti seluruh pohon kopi yg dirusak berikut biaya tehabilitasi peremajaan penanaman pohon kopi sejumlah kopi yg dirusak plus biaya perawatan dab