Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW) di Kabupaten Bojonegoro dianggarkan untuk mendapatkan intensif sebesar Rp100 ribu perbulan.
Total untuk pencairan intensif RT dan RW itu sebesar Rp11,532 miliar menggunakan APBD 2022.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, anggaran untuk insentif Ketua RT dan RW sebesar Rp11,532 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 9.610 Ketua RT/RW. Mereka tersebar di 419 desa se Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Machmuddin mengatakan, pencairan insentif atau honor bagi Ketua RT/RW ini telah dilaksanakan sebelum libur cuti bersama dan hari raya Idul Fitri.
Pencairan dilakukan secara bertahap dan untuk saat ini telah terealisasi sejumlah 91 desa dari 9 kecamatan.
“Sampai dengan Selasa (10/5/2022) sejumlah 9 kecamatan telah selesai melakukan pencairan ke Rekening Kas Desa (RKD), yaitu Kecamatan Balen, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gondang, Margomulyo, Ngambon, Ngraho, dan Sekar,” ujar Machmuddin, Jumat (13/5/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa pemberian insentif atau honor ketua RT/RW yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 tidak mempengaruhi besaran insentif atau honor RT/RW yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Untuk diketahui, Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk pemberian insentif atau honor bagi Ketua RT/RW Se-Kabupaten Bojonegoro ini merupakan salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sesuai RPJMD Tahun 2018-2023.
Bantuan Keuangan Khusus ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 141/332/412.211/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja RT/RW.
Pemberian insentif bagi RT/RW merupakan bentuk komitmen dan apresiasi pemkab atas kinerja RT dan RW dalam membantu proses pembangunan dan pelayanan publik. Keberadaan RT RW berperan dalam pelaksanaan visi misi Kabupaten Bojonegoro yaitu Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing. [lus/ted]






