Pasuruan (beritajatim.com) – Penggunaan aset daerah Kabupaten Pasuruan yakni Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropai semakin memanas. Pasalnya ketua paguyuban Plaza Bangil tidak setuju jika pedagang tidak mau membayar uang sewa.
Hal ini dikarenakan para pedagang sudah memegang surat akta jual beli tanah. Sehingga para pedagang merasa tanah tersebut sudah menjadi miliknya, sehingga tidak perlu membayar retribusi ke pemerintah.
“Lah dulu kita membayar cicilan ke pengembang, terus setelah lunas cucilannya keluar akta jual beli (AJB). Kita belinya ke BTN setelah 20 tahun, tanah itu jadi milik kita,” ujar Muslim, Ketua Paguyuban Plaza Bangil, Selasa (5/4/2022).
Muslim juga mengatakan bahwa dirinya enggan memberikan tanah tersebut. Dikarenakan saat perjanjian tidak menyebutkan jika izin selama 20 tahun habis, tanah tersebut dikembalikan kepemda.
Namun, jika diharuskan tanah tersebut diambil, Muslim meminta pemda mengganti biaya bangunan. Muslim juga berharap kepada pemda untik dilakukan toleransi perpanjangan selama 20 tahun, selanjutnya dilakukan verifikasi ulang.
“Kalo suratnya disita saya cuman ingin pemerintah mengganti bangunan ini. Kami juga meminta pemerintah untuk mentoleransi selama 20 tahun, selanjutnyabiar dilakukan verifikasi ulang,” sambung Muslim.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Muslim juga mengaku dirinya sudah pernah diperiksa oleh kejaksaan, dan dipanggil oleh Disperindag dan BK. “Dulu itu saya sudah dipanggil Kejaksaan, Disperindag, dan trakhir itu dipanggil BK,” lanjutnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Feri mengatakan bahwa bangunan itu sudah tidak membayar retribusi semenjak tahun 2012. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 37 milyar selama 10 tahun. (ada/ted)






