Jember (beritajatim.com) – Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak melakukan kunjungan kerja menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Candra memilih untuk mematuhi surat rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tertanggal 19 September 2025.
“Surat BPKP ini menjawab surat konsultasi dari Sekretariat DPRD Jember terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,” katanya, Kamis (9/10./2025).
Dalan surat itu, menurut Candra, BPKP menyarankan agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap mengacu pada Instruksi Presiden Rl Nomor 1 Tahun 2025.
“Sesuai Diktum Keempat Instruksi Presiden Rl Nomor 1 Tahun 2025, Bupati untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebanyak sebesar 50 persen,” kata Candra.
Jika tidak ada surat BPKP ini, menurut Candra, Komisi B hendak melakukan kunjungan kerja ke Surabaya untuk menemui PT Palawi dan membicarakan pengelolaan bersama destinasi wisata Watu Ulo dan Pantai Pasir Putih Malikan.
Selain itu, Candra berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim soal Rancangan Peraturan Daerah Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dewan memang tengah mengajukan raperda inisiatif ini untuk disetujui.
Namun kendati tidak berangkat kunjungan kerja, Candra tidak melarang anggota Komisi B lainnya melakukan kunjungan kerja. “Kami memberikan kebebasan bagi rekan-rekan yang ingin melakukan kunjungan atau perjalanan dinas ke luar daerah,” katanya.
Dengan tidak adanya kunjungan kerja, maka Candra akan mengundang PT Palawi untuk membahas urusan pariwisata di ruang Komisi B. “Kami ingin PT Palawi bersedia hadir di DPRD Kabupaten Jember dalam rangka untuk menyatukan visi, agar cita-cita Bupati dan Jember punya potensi wisata bisa terlaksana,” katanya. [wir]






