Malang(beritajatim.com) – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita memastikan lembaga legislatif di Kota Malang akan segera menganggarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mencegah paham lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer (LGBTQ).
“DPRD Kota Malang akan menganggarkan di PAK APBD 2026 untuk pembuatan naskah akademik penanggulangan dan pencegahan LGBT di Kota Malang,” kata politisi PDI Perjuangan itu, Sabtu, (18/7/2026).
Wanita yang akrab disapa Mia itu menuturkan, DPRD Kota Malang menilai dengan adanya regulasi maka Pemerintah Kota Malang bisa melakukan tindakan edukasi maupun penindakan secara tegas pada paham LGBTQ.
“Maraknya kasus penindakan terhadap LGBT yang mengedepankan kekerasan antar masyarakat maka Perda sebagai regulasi dapat mencegah masyarakat kita untuk bertidak tersebut, sehingga pemerintah kota malang lah yang wajib menindak,” ujar Mia.
Mia menyebut, dengan adanya regulasi juga memberikan kewajiban Pemerintah Kota Malang agar bisa memutus rantai terjadinya LGBT dan memutus rantai HIV yang bersumber dari hub LSL yang sesuai data dari dinas kesehatan.
“Sosialisasi bahaya LGBT juga dapat di lakukan di sekolah-sekolah dan masyarakat apa bahaya dan pentingnnya untuk memutus rantai LGBT di Kota Malang,” katq Mia.
DPRD Kota Malang berharap masyarakat.yang menemukan praktek LGBT bisa melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak agar tidak terjadi praktek kekerasan seperti di daerah lain. Sebab, DPRD Kota Malang mendorong penindakan secara edukasi dan pemahaman agar bisa memutus rantai LGBT.
“Penindakan hukum sebagai obat terakhir untuk memutus rantai LGBT di Kota Malang. DPRD Kota Malang juga berkomitmen untuk menekan penyebaran penyakit menukar salah satunya HIV AIDS baik itu di karenakan sesama jenis maupun yang lain,” ujar Mia. (luc/ted)






