Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya diisi peserta pemilihan umum (pemilu) dari unsur partai politik saja, namun juga harus dari perseorangan.
Menurut LaNyalla, usulan tersebut menjadi penting, karena dengan begitu maka anggota DPR yang juga dipilih melalui pemilu dari unsur perseorangan berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Sebab, pada hakekatnya mereka sama-sama dipilih lewat Pemilu Legislatif.
“Sebagai tawaran penyempurnaan UUD naskah asli melalui amandemen dengan teknik adendum, saya mengusulkan agar DPR tidak hanya diisi oleh peserta pemilu dari unsur partai politik saja,” ujar LaNyalla saat menjadi Keynote Speech pada FGD bertajuk ‘Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI’ di Universitas Airlangga, Kamis (15/6/2023).
Ia membeberkan, bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menegaskan jika kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sehingga, implikasi logis hadirnya pasal ini adalah ditinggalkannya prinsip pengorganisasian kekuasaan yang bersifat vertikal, di mana sebelumnya MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Secara konseptual, lanjut dia, mekanisme pemilu sebagai sarana pengisian keanggotaan MPR, secara tidak langsung juga menegaskan bahwa MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Pasalnya, presiden juga dipilih langsung oleh rakyat.
BACA JUGA:
LaNyalla Dorong Kebijakan Holistik Atasi Kelangkaan Kedelai
“Sistem ini juga memberikan pemusatan kekuasaan legislatif di tangan DPR, karena berada dalam posisi sebagai dominant player dalam penyelenggarakan fungsi legislatif,” lanjutnya.
LaNyalla menambahkan, sementara fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah tunduknya ratusan anggota DPR RI hanya kepada satu orang ketua umum partai politik, melalui mekanisme re-call, satu suara fraksi dan arahan ketua umum.
“Oleh karena itu, tadi saya sampaikan, bila presiden terpilih menjalin koalisi besar dengan ketua umum partai, lalu dimana mekanisme check and balances antar lembaga?,” tanya dia.

Mengutip sebuah pidato dari Bung Karno, LaNyalla meyebut bahwa esensi dari Pancasila dengan sebuah sistem demokrasi tersendiri, adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang begitu kompleks.
Menurutnya, rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki saluran dan memiliki ruang keterlibatan di dalam lembaga negara untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Ditegaskannya, bahwa itulah konsepsi sistem bernegara yang tertuang dalam Naskah Asli UUD 1945.
“Dimana terdapat wakil-wakil yang dipilih melalui pemilu. Dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR. Inilah sistem demokrasi berkecukupan, sufficient, yang menjadi wadah semua elemen. Karena ada yang dipilih melalui pemilu dan ada yang diutus secara bottom up dari kelompok mereka sendiri,” tegas LaNyalla.
BACA JUGA:
Di Unhas, LaNyalla Papar Pentingnya Utusan Golongan di MPR
Ia menilai, jika MPR hanya diisi lewat mekanisme pemilu, maka demokrasi yang berkecukupan tidak akan terpenuhi. Karena pemilu hanya sanggup menjamin keterwakilan secara kuantitatif, baik distrik maupun proporsional. Sedangkan utusan, baik itu utusan daerah maupun golongan adalah mereka yang menjamin keterwakilan secara kualitatif.
“Tetapi sistem terbaik yang belum pernah secara benar diterapkan di era orde lama dan orde baru itu telah kita kubur dan kita ganti dengan sistem baru, melalui Amandemen Konstitusi pada 1999 hingga 2002 silam,” ungkapnya.
Kemudian yang terjadi adalah, kekuasaan menjalankan negara hari ini hanya ada di tangan ketua partai dan presiden terpilih. Sehingga, jika presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua partai, maka kemanapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Sedangkn rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan. [ipl/but]






