Surabaya (beritajatim.com) – Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia telah dimulai dan menjadi perhatian utama Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sejak tahun 2018. Dalam pandangannya, kebijakan ini memberikan dampak positif pada pengadaan barang dan jasa, termasuk di tingkat daerah.
Salah satu contohnya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang berhasil melakukan digitalisasi pengadaan barang dan jasa dengan sangat baik. LaNyalla memberikan apresiasi atas langkah ini saat menghadiri kegiatan resesnya di Jawa Timur pada Kamis (3/8/2023).
Sebagai seorang senator asal Jawa Timur, LaNyalla menyatakan bahwa digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui marketplace mitra Toko Daring telah berhasil menekan penggunaan uang tunai, sehingga transaksi menjadi lebih efisien, akuntabel, dan transparan.
“Dalam waktu yang lama, pengadaan barang dan jasa sering menjadi sasaran praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Melalui sistem digital, seluruh proses dapat dipantau oleh publik, menjaga tingkat transparansi. Tentunya, ini menjadi efektif dan efisien, sekaligus mengurangi ruang bagi praktik KKN,” ungkap LaNyalla dengan tegas.
BACA JUGA:
BKSP DPD RI Dorong Kerja Sama dengan Parlemen Prancis
Selain efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, LaNyalla juga menyoroti bahwa pengadaan barang dan jasa secara digital memberi peluang bagi produk lokal untuk bersaing secara adil. Dengan demikian, produk-produk UMKM yang terhubung dengan Pemprov Jatim dapat terfasilitasi dengan lebih baik.
“Proses ini memberikan peluang dan kesempatan yang seimbang bagi UMKM untuk berkompetisi dalam penawaran barang dan jasa yang mereka miliki. Hal ini patut mendapatkan apresiasi,” tandas LaNyalla.
Sebagai informasi, Pemprov Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021 yang khusus mengatur tentang belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Dorong Kader PP Konsisten Perjuangkan Pancasila
Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 menyatakan bahwa belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan dengan nilai hingga Rp50 juta per transaksi, dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021 memungkinkan nilai belanja di Toko Daring mencapai hingga Rp200 juta per transaksi.
Sebelum adanya peraturan tersebut, transaksi belanja pemerintah dengan nilai di bawah Rp200 juta dilakukan dengan uang tunai, dan sebagian menggunakan transfer bank. Kini, seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayaran, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan. [beq]






