Tuban (beritajatim.com) – Meski sudah berusia lanjut tak membuat seorang kakek berusia 63, warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya hingga tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berusia 9 tahun.
Kakek berinisial T itu, diduga telah tiga kali menyetubuhi korban yang tak lain adalah teman bermain dari cucunya. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan Polres Tuban.
Informasi yang himpun beritajatim.com, kasus tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia sering mengalami sakit saat buang air kecil.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan”]
Setelah ditanya orang tuanya, korban kemudian bercerita jika telah dilakukan tidak senonoh oleh pelaku. Mendengarkan cerita korban, akhirnya orang tuanya melaporkan ke pihak kepolisian.
“Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan ke Polres Tuban. Orang tua korban melaporkan pada tanggal 19 September 2022 kemarin,” terang AKP M Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu (21/9/2022).
Berdasarkan keterangan, aksi pelaku terhadap korban sudah sejak bulan Agustus 2022 lalu. Tak hanya satu kali saja, pelaku melancarkan aksinya hingga beberapa kali selama bulan Agustus dan September 2022 ini. “Dari keterangan, kejadian itu berulang sebanyak tiga kali dan membuat korban mengalami sakit pada kemaluannya,” sambung Kasat Reskrim.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga korban serta telah mengamankan pelaku. “Untuk terlapor sudah kita amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.[mut/kun]






