Pasuruan (beritajatim.com) – Saat hendak menggondol sepeda motor petani, Masrul (27) tertangkap tangan dan bonyok dihajar warga. Kejadian ini terjadi pada Kamis (23/11/2023) lalu sekitar pukul 10.45 WIB di area persawahan tepatnya di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Diketahui Masrul telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Primono (19) warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Saat kejadian Primono sudah mengunci ganda kendaraannya sebelum bekerja menggarap persawahan.
“Benar kami telah mengamankan pelaku tindak pencurian yang terjadi di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Saat dicuri kendaraan korban sudah dalam kondisi terkunci ganda,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Surakarta Gencarkan Promosi Wisata Menuju Final Piala Dunia U-17
Junaedi juga menjelaskan awal mula kronologinya tersebut saat korban sedang bekerja untuk menggarap sawah. Sepeda motor tersebut diparkirkan oleh korban didekat persawahan yang sedang digarap.
Namun korban tak benar-benar memperhatikan kendaraannya dan terfokus untuk menggarap sawahnya. Tak lama berselang terdengar suara warga yang mengatakan bahwa kendaraannya sudah digondol oleh maling.
Benar saja, saat dilihat oleh korban kendaraannya sudah tidak berada di lokasi awal dan berpindah sejauh kurang lebih 15 meter dari lokasi semula. Sehingga korban dan sejumlah warga berusaha untuk mencari pelaku yang berhasil melarikan diri dan bersembunyi.
“Pelaku bersama warga mencoba mencari pelaku, tak berselang lama pelaku ditemukan saat bersembunyi di semak-semak. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan petugas kepolisian datang kelokasi kejadian,” tambahnya.
Baca Juga: Fraksi PDIP Tak Hadir, Paripurna Ranperda APBD Kabupaten Blitar 2024 Ditunda
Kemudian korban melihat kondisi kendaraannya yang sudah mengalami kerusakan di area kunci akibat kunci palsu milik pelaku. Akibatnya korban mengalami potensi kerugian sebuah kendaraan sepeda motor yang ditafsir senilai Rp 18 juta.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta surat-suratnya. Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. (ada/ian)






